Bontang – Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak yang mengandung DIATILEN GLIKOL dan ETILEN GLIKOL oleh Pemerintah melalui BP POM RI Polsek Muara Badak melalukan Sosialisasi dan monitoring Apotek di Wilayah Kec. Muara Badak Rabu (26/10/2022)
Tujuan jajaran Polsek Muara Badak ini terkait adanya larangan penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H. S.I.K.,M.H. melalui KapolsekMuara Badak IPTU Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.,S.I.K. mengatakan anggota melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah, “guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik apotek,”jelas Kapolsek.
Kita berharap, himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah.
“Setidaknya dengan kegiatan sosialisasi dan pengawasan bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang mengandung DIATILEN GLIKOL dan ETILEN GLIKOL pada obat sirup, selain itu kegiatan sosialisasi ini menciptakan rasa aman serta mencegah terjadinya keresahan di tengah – tengah masyarakat,” Pungkasnya
Humas Polda Kaltim