Tim Rajawali Polres Bontang Ungkap Kasus Pencurian di Perumahan Korpri

Bontang- Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang nelayan di Bontang.

Sa 47 tahun warga Tihi-Tihi, Bontang Lestari ditangkap, Jumat (28/4/2023) pukul 18.00.
Pencurian tersebut terjadi pada 2 Agustus 2022 pukul 03.00 di Perumahan Korpri, Bontang Lestari.
Tersangka  mencuri 1 unit ponsel, Tv, dan home theater.
“Korban mengalami kerugian Rp 6 juta,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.Tersangka melakukan aksinya saat rumah korban kosong.
Diketahui, rumah dalam keadaan tidak terkunci. Padahal keduanya bertetangga di Tihi-Tihi.
“Dua rumahnya, satu lagi di Perumahan Korpri,” sebutnya.
Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

About Admin 1

Check Also

Ops.Patuh Mahakam 2024, Satlantas Polres Kubar Beri Himbauan Hingga Teguran Bagi Pengendara

Kubar – Satlantas Polres Kutai Barat dalam rangkaian Ops Patuh Mahakam 2024. Melaksanakan kegiatan Himbauan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *