Usai Cabuli dan Rampas Perhiasan Murid 6 SD, Polresta Samarinda Berhasil Amankan Tersangka

Samarinda – Siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Samarinda dicabuli, setelah lampiaskan nafsunya, anting emas korban diambil. Kejadian ini berawal pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 06.20 WITA korban yang masih berusia 12 tahun berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku seorang pria berusia (43), yang mengendarai sepeda motor dan memanggil korban, dengan mengatakan minta ditemani untuk mengambil kue di puskesmas.

Hingga akhirnya korban pun mau dan naik sepeda motor pelaku, tetapi ternyata itu hanya modus saja, korban malah justru dibawa ke sebuah warung kosong di Loa Janan. Dalam perjalanan itu, korban diancam dibunuh, kalau berteriak.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hantu pun dengan paksa melucuti pakaian korban dan kemudian membaringkannya di lantai dengan beralaskan kain gorden. Saat itu, korban hendak menyetubuhi siswi yang tak berdaya itu, tetapi ternyata tidak bisa dan akhirnya dengan menggunakan jari memasukkan ke alat vital korban, sambil onani.

Setelah puas melampiaskan hasratnya itu, pelaku kembali mengancam korban, untuk tidak memberitahu orang tuanya dan tersangka pun mengambil anting emas korban.

Sekira pukul 12.30 WITA tersangka pun menurunkan korban di kawasan Loa Janan Ilir dan langsung meninggalkan korban, sedangkan korban pulang dengan berjalan kaki kerumahnya.

Setibanya di rumah, korban pun langsung menceritakan apa yang dilakukan oleh tersangka. Karena tak terima akhirnya, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk di proses lebih lanjut.

Pasca menerima laporan tersebut, opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan serta bukti visum, pada Selasa (21/3/2023) lalu, pelaku langsung diringkus saat pulang bekerja.

Berdasarkan introgasi yang dilakukan, Hantu mengakui perbuatannya dan sebelumnya pernah melakukan hal serupa, pada Desember 2022 lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Selasa (28/3/2023) hari ini.

“Pelaku ini setelah mencabuli korban, anting emas yang dipakai korban juga diambil pelaku. Setelah itu, menurunkan korban di sebuah gang kawasan Loa Janan Ilir dan kemudian meninggalkan disitu,” tuturnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sibsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk pasal kedua, yaitu pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

About Admin 1

Check Also

Ops.Patuh Mahakam 2024, Satlantas Polres Kubar Beri Himbauan Hingga Teguran Bagi Pengendara

Kubar – Satlantas Polres Kutai Barat dalam rangkaian Ops Patuh Mahakam 2024. Melaksanakan kegiatan Himbauan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *