JAKARTA – Koordinator BEM Seluruh Indonesia (SI) Abdul Kholiq menyoroti usulan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman yang mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan. Abdul Kholiq bicara mengenai tugas fungsi DPR dan Polri.
“Sejatinya kasus ini adalah kasus hukum, sebagai konsekuensi negara hukum, semestinya kasus ini diselesaikan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” ujar Abdul Kholiq kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Menurut Abdul, prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama yaitu pemisahan kekuasaan, check and balances dan due process of law. Sehingga dalam hal ini, katanya, lebih elok apabila semua lembaga negara terkait fokus untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dia kemudian mencontohkan tugas Polri dan DPR. Polri, katanya, tugasnya menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan transparansi serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Langkah Kapolri untuk mendorong penegakan hukum sesuai dengan prinsip due process of law yang transparan dan upaya pembenahan internal sejatinya adalah langkah yang tepat, karena itu juga bagian dari aspirasi masyarakat,” katanya.
“Kemudian DPR terkhusus komisi 3 yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga fokus mengawasi penyelesaian kasus ini, dan memastikan bahwa segala bentuk upaya penyelesaian kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. DPR seharusnya mastikan kontrol terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” imbuhnya.
Karena itu, dia meminta DPR dan Polri saling mendukung, Dia meminta Polri dan DPR memastikan masyarakat mendapat informasi benar sehingga tidak ada asumsi liar.
“Sehingga semua lembaga terkait harus bisa memastikan bahwa masyarakat tercerdaskan dengan baik dan tidak memiliki asumsi-asumsi liar yang harapannya kasus ini dapat cepat diselesaikan dan nantinya tidak mengganggu proses negara dan masyarakat yang sedang fokus untuk masalah negara lainnya,” katanya.
Dia menyebut semua aturan politik harus tunduk pada hukum. Walaupun diketahui setiap produk hukum itu didasari keputusan politik.
“Meskipun hukum merupakan produk keputusan politik namun begitu hukum berlaku, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada hukum,” pungkasnya.
SOURCE: detik.com