CATAT ! 7 SYARAT MEMBUAT SKCK

CATAT ! 7 SYARAT MEMBUAT SKCK

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)dapat dilakukan secara ofline maupun online
1) Fotokopi e – KTP dengan menunjukan e – KTP asli
2) Fotokopi Paspor
3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4) Fotokopi Akte lahir/kenal lahir/ijazah
5) Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
7) Surat Pengantar dari kantor kelurahan atau desa tempat domisili pemohon

About Admin 1

Check Also

Ops.Patuh Mahakam 2024, Satlantas Polres Kubar Beri Himbauan Hingga Teguran Bagi Pengendara

Kubar – Satlantas Polres Kutai Barat dalam rangkaian Ops Patuh Mahakam 2024. Melaksanakan kegiatan Himbauan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *