PROSES PEMBUATAN STNK MOTOR BARU
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan STNK Motor Baru :
a. KTP/SIM/KITAS
b. Faktur Pembelian
c. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB)
2. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat lengkap dengan persyaratan
3. Isi Formulir & serahkan semua persyaratan di loket pembayaran
4. Pengecekan Identitas pendaftar & kendaraan
5. Pencetakan STNK Sekaligus pengecekan oleh Kanit Min Regident & Kasi Pajak
6. Membayar & pengamyke kasir STNK
7. Persiapkan Waktu & Budget Tambahan untuk biaya tak terduga selama proses pembuatan STNK