Lakukan Tindak Pidana Pencurian, Satreskrim Polres Bontang Amankan Anak Berusia 14 Tahun

Bontang – Seorang anak berusia 14 tahun ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang dirumahnya di wilayah Bontang Selatan lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Sabtu(18/2/2023).

 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan kejadiannya pada hari Rabu (15/2/2023) pukul 20.00 di Tanjung Laut Indah.

 

Adapun kronologis kejadian pada waktu tersebut sepasang suami istri membawa tas yang berisi HP dan uang tunai Rp. 11.000.000,- dibawa pulang ke rumah habis dari masjid, dan sesampainya di rumah si istri membantu suami mengangkat es batu dalam kulkas sementara tas yang di maksud masih di simpan di atas motor, kemudian suami mengingatkan istri untuk pergi ke pasar, ketika akan pergi si istri mencari tas yang di maksud namun sudah tidak ada di tempat, mengetahui hal tersebut mereka berusaha mencari, kemudian mengecek cctv di sekolah didapati seorang anak sedang membongkar tas milik istri di samping sebuah parit di areal sekolah

 

Atas perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Bocah putus sekolah ini dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Mengingat masih di bawah umur, tersangka akan menjalani proses peradilan anak.

 

Humas Polda Kaltim

About Admin 1

Check Also

194 Pelanggar Terjaring di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2024

Indonesiakunews.com – Polda Metro Jaya memulai Operasi Zebra Jaya 2024 yang berlangsung dari 14 hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *