Personel Polsek Bontang Selatan Berhasil Amankan Tersangka Penggunaan Sajam

Bontang – Warga Tanjung Laut ditangkap personil Polsek Bontang Selatan, Jumat (26/5/2023)

Ia ditangkap lantaran mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang

Kapolsek Bontang Selatan Akp Abdul Khoiri mengatakan kasus bermula ketika korban didatangi tersangka dan rekannya untuk mendapatkan jatah hasil penjualan tanah.

Selanjutnya korban memberikan uang kepada rekan tersangka sebanyak RP 5 juta,
JP juga meminta bagian dari hasil penjualan tersebut.

“Awas memang kalau ndak ada bagian ku,” ujar AKP Abdul Khoiri meniru ucapan pelaku.

Kemudian pelaku keluar rumah, tak lama ia kembali dengan sebilah parang dan mengancam korban. “Jika kamu tidak kasih malam ini ku selesaikan kamu,” kata pelaku kepada korban

Korban yang panik masuk kedalam kamar mengambil uang dan menunjukkannya kepada tersangka, sebelum menyerahkan uang tersebut, korban berpura-pura membeli minuman di sebelah dan pergi ke Polsek Bontang Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tersangka pun telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

About Admin 1

Check Also

Karobindiklat Lemdiklat Polri Menutup Pelatihan Peningkatan Kemampuan Pendidik, Pengasuh dan Instruktur di Setukpa Polri

Sukabumi, 12 Februari 2025 Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo memberi pembekalan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *