Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar di Kab. Kutai Barat, Sabtu (27/05/2023).
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan, S.H., Dalam pengungkapan tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Kubar tersebut mengamankan 1 orang pelaku beserta Bukti
“Ya, kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial J (54) di Kamp. Sekolaq Darat pada hari Seabtu (27/5/2023),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan, S.H.
Pengungkapan kasus tersebut berawal Anggota Resnarkoba polres kubar mengamankan (R) dan mendapatakan informasi bahwa mendapatkan obat keras jenis LL dari (J) dengan cara membeli.
“Berbekal informasi tersebut Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap terduga pelaku (J).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. “3000 ( tiga ribu) butir obat keras jenis double LL yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastic warna bening besar dengan rincian masing masing berisi 1.000 (seribu) butir obat keras LL, 1 (Satu) Unit Hp Merk INFINIX warna Hitam, 1 (satu) buah panci warna putih bergambarkan bunga, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah toples plastik warna merah muda bergambarkan beruang, 15 (lima belas) lembar potongan kertas aluminium foil warna silver, 10 (sepuluh) lembar potongan kertas aluminium foil warna merah, 1 (satu) buah gunting warna hitam, dan uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu) rupiah dengan rincian pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah sebanyak 2 (dua) lembar,” kata Kasat Resnarkoba.
Diketahui pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat keras ilegal tersebut kini telah diamankan di Kantor Polres Kubar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.