Polres Bontang Kembali Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang pada Jumat Malam (16/06/2023) sekitar pukul 21.00 wita, Polres Bontang kembali menangkap muncikari di salah satu hotel wilayah Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Pria berinisial “MIF” (21) ditangkap bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah hp merk VIVO Y16 Warna biru serta bukti transfer uang sebesar Rp 1,2 juta dari hasil menjual korban ke pria hidung belang.

“Ada bukti transfer dan ponsel yang berhasil kami sita,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Diketahui tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2022. Korbannya pun terbilang banyak. Modusnya dia menawarkan korbannya melalui pesan WhatsApp.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

About Admin 1

Check Also

Presiden Prabowo Subianto Akan Lantik Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Hari Ini

Indonesiakunews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan susunan lengkap Kabinet Merah Putih pada Minggu malam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *