Sat Polairud Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Bom Ikan

Bontang – Seorang warga Bontang Kuala berinisial He 40 tahun ditangkap Satpolairud Polres Bontang, Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 Wita.

Nelayan tersebut terbukti melakukan tindak pidana, yang merusak lingkungan. Warga Bontang Kuala itu diringkus saat hendak melakukan pengeboman ikan. Sejumlah barang bukti seperti 9 bom botol kaca, sumbu, dan serbuk bahan ledakan diamankan Polairud.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, pihaknya menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, sudah berkali-kali kejadian serupa di perairan Bontang Kuala.

“Ini kan merusak lingkungan, bahaya juga untuk mereka, kalau sampai kejadian meledak misalnya,” katanya.

Padahal kata Kapolres pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi, agar nelayan menangkap ikan secara alami, tanpa bahan peledak. “Sesuai prosedur saja, aturan yang ada, jangan macam-macam, demi kebaikan bersama,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya kini warga Bontang Kuala tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

About Admin 1

Check Also

Presiden Prabowo Subianto Akan Lantik Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Hari Ini

Indonesiakunews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan susunan lengkap Kabinet Merah Putih pada Minggu malam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *