Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 Wita di Jl.Manunggal RT.011 Kel.Mangkupalas Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda, (tepatnya didalam kamar).
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat Jl.Manunggal RT.011 Kel.Mangkupalas Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 08.30 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama H S als H Bin A (Alm), yang pada saat itu sedang tidur seorang diri didalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan dan disaksikan langsung oleh H S als H Bin A (Alm), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar masker warna hitam yang berada dibawah kolong tempat tidur tepat dibawah H S als H Bin A (Alm) berada, yang didalam lipatan masker hitam tersebut terdapat 1 (satu) buah botol plastik bening yang didalamnya lagi terdapat 22 (dua puluh dua) butir Narkotika jenis Ekstasi warna hijau seberat 9,68 (Sembilan enam delapan) Gram Netto yang terbalut 1 (satu) lembar klip plastik, kemudian ditemukan juga pada lipatan 1 (satu) lembar masker hitam tersebut berupa 10 (sepuluh) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 3,86 (tiga koma delapan enam) Gram Brutto yang tersimpan pada 1 (satu) lembar klip plastik dan terbalut tissue warna putih, beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 22 (dua puluh dua) butir Narkotika jenis Ekstasi warna hijau seberat 9,68 (Sembilan enam delapan) Gram Netto, 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,86 (tiga koma delapan enam) Gram Brutto, 2 (dua) lembar klip plastik, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah botol plastik kecil, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) unit HP Android warna hijau merk OPPO, dan SIM Card, Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).