Polres PPU Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Babulu

Polres PPU Polda Kaltim – Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika  jenis sabu-sabu berkat curahan hati (curhat) warga melalui kegiatan Jumat Curhat.

 

 

 

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iskandar Rondonuwu membenarkan Satuan Resnarkoba berhasil  mengungkap peredaran narkoba di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, berkat informasi yang disampaikan warga pada kegiatan tersebut

 

 

 

“Melalui Program Jumat Berkah, terungkap adanya  transaksi narkotika jenis sabu di desa mereka,” ujar Iptu Iskandar Rondonuwu.

 

 

 

Iskandar Rondonuwu mengatakan, saat warga menyampaikan aspirasi, saran dan kritik kepada kepolisian di Jumat Curhat, kebetulan informasi yang disampaikan pada saat itu terkait kecurigaan warga  akan adanya peredaran sabu di desa mereka.

 

 

 

Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Iskandar Rondonuwu bersama anggota melakukan pemantauan di Desa Sebakung Jaya dan berhasil menangkap pelaku berinisial S (27) dan AH (20), pada Kamis (9/3) pukul 14.00 Wita.

 

 

 

Unit Jatanras Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu sabu, Handphone Merk Redmi, satu buah Kotak Rokok, Korek Api dan Pipet Kaca lengkap dengan Sedotan.

 

 

 

“Akhirnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres PPU guna proses lebih lanjut,” kata Iskandar Rondonuwu.

 

 

 

Kasat Resnarkoba juga menghimbau kepada warga PPU agar selalu waspada dan bila mengetahui adanya peredaran narkotika agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Satuan Resnarkoba untuk ditindak lanjuti.

 

Humas Polda Kaltim

About Admin 1

Check Also

Presiden Prabowo Subianto Akan Lantik Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Hari Ini

Indonesiakunews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan susunan lengkap Kabinet Merah Putih pada Minggu malam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *